Kontroversi Fatwa MUI Mengenai Rokok & Golput

Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida. Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):
  • 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
  • 4x menderita kanker esophagus
  • 2x kanker kandung kemih
  • 2x serangan jantung
Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan memilih merokok daripada makan jika uang yang dimilikinya terbatas.

Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.
Lihat cuplikan bahaya merokok di http://www.youtube.com/watch?v=N1Fgl_KMZIQ


Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda/barang haram yang harus dihindari. Hal inilah yang (mungkin) mendasari MUI untuk membuat Fatwa bahwa merokok itu haram bagi anak-anak, remaja dan wanita hamil. Rokok juga diharamkan di tempat umum.

Permintaan fatwa rokok haram dilandasi dengan bahaya rokok bagi kehidupan manusia yang sudah sangat mengkhawatirkan dan mereka menyampaikan data dari penelitian WHO bahwa setiap 6 detik ada seorang manusia yang mati terkait dengan rokok.

Usaha pemerintah untuk mengurangi kebiasaan merokok tidak berhasil alias gagal total. Iklan rokok yang berbunyi merokok bisa menyebabkan penyakit kanker, gangguan pada jantung, janin dan bisa menyebabkan impotensi tidak mampu membendung nafsu memanjakan nikotin dan malah merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.

Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Perda larangan merokok ditempat umum dengan hukuman denda Rp. 50.000.000. bagi yang melanggarnya juga tidak berhasil karena masih saja kita melihat warga yang merokok disembarang tempat tanpa diambil tindakan hukum oleh aparat DKI.

Banyak ayat suci Al-Quran yang dapat dijadikan dasar untuk mengharamkan rokok, antara lain :

  1. Al-Baqarah 195 : “Dan Janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri kedalam kebinasaan.” An-Nisaa 29 : “Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.”
  2. Al-Israa’26-27: ”Dan janganlah kalian menghambur hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudaranya syetan. Dan syetan sangat ingkar terhadap Tuhannya.”
  3. Al-A’raf : 33 Allah berfirman; ”Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi…..” Di ayat 157 “Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala sesuatu yang baik dan mengharamkan atas mereka segala sesuatu yang buruk.” 

Imam Hasan Al-Bashori mengatakan bahwa yang dimaksud dengan yang buruk itu adalah segala yang diharamkan dan yang menjijikan, karena setiap yang haram itu menjijikan. Para ahli fiqih juga berpendapat bahwa setiap yang membahayakan diharamkan untuk dimakan dan diminum.

Rokok memiliki sifat yang sama dengan Khamr, walaupun kadarnya lebih rendah dan pengaruh terhadap korban juga lebih lamban.


"Rokok diharamkan bagi anak-anak, remaja, wanita hamil. Merokok di tempat umum juga haram," ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya'qub menjelaskan hasil Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat.

Dengan adanya fatwa tersebut seolah membebaskan orang dewasa untuk merokok di rumah yang didalamnya (mungkin) terdapat anak-anak, remaja & Ibu hamil sehingga terhisap asap nikotin yang beracun itu (menjadi perokok pasif) yang justru lebih berbahaya.

Bukankah pengertian haram itu adalah mutlak tanpa pemilahan ? Bagaimana hukumannya apabila fatwa tersebut dilanggar ?

Peranan MUI terlihat sangat dominan dan cukup menyedot perhatian rakyat di dalam pemerintahan, seakan peranan Departemen Agama hanya sekedar untuk mengurus masalah Haji. Disamping itu pula Fatwa MUI seakan seperti aturan baru (khusus Muslim) yang harus dijalankan oleh Pemerintah.

Masalah rokok sudah diusung lama oleh Pemerintah (tidak spesifik mengenai haram) yang gagal total karena Pemerintah tidak tegas dan konsekwen dalam menjalankan peraturan yang telah dibuatnya sendiri, sehingga MUI (seolah terpaksa) harus turun tangan dalam mengatasi hal tersebut.


Disamping itu masalah rokok, MUI juga mengeluarkan fatwa mengenai golput itu haram yang banyak menimbulkan kontroversi dimana². Para ulama tersebut seharusnya lebih arif dan bijaksana serta perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat yang tidak melulu harus dikaitkan dengan hukum agama.

Juru Bicara Jamaah Muslimin (Hizbullah) Ali Farkhan Tsani dalam siaran persnya juga meminta supaya MUI mencabut fatwa haram golput karena tidak berlandaskan dalil yang kuat baik dari Al-Quran, As-Sunnah, maupun contoh Khalifah Rasyidin Al-Mahdiyyin, berikut pernyataannya :
"Ulama hendaklah takut kepada Allah dan berhati-hati betul dalam menetapkan suatu fatwa, haruslah semata-mata berdasarkan pertimbangan nash yang qath’i Al-Quran dan As-Sunnah. Bukan pertimbangan keinginan, rasio apalagi kepentingan politis,". Menurutnya, pemilu merupakan bagian praktik demokrasi politik yang merupakan produk akal manusia bukan syari’at Islam wahyu Allah SWT. Menarik-narik masalah politik ke dalam syari'at Islam melalui fatwa haram golput, lanjut Farkhan, bertentangan dengan nash syari'at Islam. Terutama surat Al-Hujurat ayat 1, Fathir ayat 28, An-Nisa ayat 59, Al-Hujurat ayat 1, Al-Anbiya ayat 107, dan An-Nahl ayat 116.
"Di samping itu, memfatwakan haram golput dalam Pemilu, berarti mengkerdilkan syari’at Islam yang bersifat rahmatan lil ‘alamin," katanya.

Ali Farkhan memaparkan, kepemimpinan khas Islam adalah sistem Khilafah yang dipilih dari dan oleh kalangan internal umat Islam. Sedangkan sistem Demokrasi bukan kepemimpinan khas Islam, akan tetapi hak pilih politik warga negara yang terdiri dari berbagai pemeluk agama. Lebih lanjut, Ia menyatakan, rujukan kebenaran dalam sistem kepemimpinan Islam adalah Al-Quran dan As-Sunnah, sementara rujukan dalam sistem politik demokrasi adalah suara terbanyak.

Alangkah lebih baiknya apabila MUI mencabut Fatwa yang tidak populer tersebut dan dapat menggantikannya dengan anjuran dan himbauan untuk mengajak rakyat berpartisipasi dalam Pemilu sebagai kelancaran demokrasi di Indonesia.

MUI seharusnya mengeluarkan fatwa-fatwa prioritas, yang berkaitan dengan persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia, bukan fatwa yang bersifat ad hoc atau kontroversi.

Sementara itu, pakar politik Prof. Dr. Bahtiar Effendy mengatakan, bahwa para ulama mungkin memang memiliki tujuan yang baik agar masyarakat ikut pemilu, sehingga masyarakat berperan dan kesinambungan kepemimpinan terjamin. Namun menurutnya MUI sedikit berlebihan. Karena menurutnya, memilih dan tidak memilih itu hak setiap warga negara. Jadi tidak bisa diwajibkan. Terlebih kewajiban itu mengandung konsekuensi hukum.

Peraturan yang telah dibuat (Pemerintah) harus jelas dan tegas dalam pelaksanaannya dan Fatwa MUI sebaiknya berlandaskan kepada dalil yang kuat baik dari Al-Quran, As-Sunnah. Semoga Indonesia menjadi lebih baik...... amin.

Comments

Anonymous said…
maju dan sukses
Anonymous said…
MUI apa masih kuat Fatwanya ?
Assalamu’alaikum. Artikel yang menarik.
Sebagaiman dalam Al Qur’an Nabi Adam as bersama........ untuk tidak mendekati Pohon Terlarang, apalagi.........
Ada juga Pohon Terlarang lainnya di bumi, tetapi masih banyak yang menganggapnya tidak terlarang, bahkan mengkampanyekan penggunaannya dan menggunakannya secara terang-terangan seakan-akan efek pohon terlarang itu tidak berbahaya. Pohon Terlarang yang dimaksud adalah Pohon Tobacco alias tembakau yang diolah menjadi Rokok.
..........ada juga Kyai/Habib yang “merengek” agar tembakau/rokok tidak dimasukkan sebagai Pohon Terlarang, dengan alasan takut warga kabupaten penghasil rokok tersebut akan kehilangan rizki. Mereka seperti lupa bahwa ALLAH swt menebar banyak sekali macam rizki bagi seluruh makhluk-NYA dibumi, apalagi bagi manusia..................
Ternyata meski semua perokok (termasuk Kyai/Habib) pasti MENGETAHUI tentang bahaya merokok, ternyata sedikit sekali yang telah MEMAHAMI apa yang ia ketahui tentang hal tersebut. Memahami memang butuh penyatuan kesadaran dari otak dan kebijakan dari hati, dan ini memang sulit.
Yang pasti, dari dulu hingga kini tidak ada satu pun merk rokok yang telah ber-label Halal......
Selengkapnya silahkan kunjungi :
http://forum-iqro.blogspot.com
#Abu Rafa Ibnu Nasuki#
Anonymous said…
Simple. Rokok itu beracun. bila digunakan berarti merusak diri. Allah Berfirman : "...Maka jagalah diri kalian selalu dalam kesehatan, orang yang merusak dirinya adalah yang selalu mendapat kerugian.". dlm hal ini kerugian itu adl dosa dan penyakit. jd jauhilah rokok rekan2.