Kisah 3 Wanita

Pernikahan atau nikah memiliki arti terkumpul dan menyatu. Menurut agama Islam disebut Ijab Qobul (akad nikah) yaitu perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata karena Allah SWT menjadikan manusia saling berpasangan.

Rasulullah SAW bersabda : "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia menikah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu". [dari Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu ra, Muttafaq Alaihi]

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda : "Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat". [dari Anas Ibnu Malik ra diriwayatkan oleh Ahmad]

Sebelum menikah, melihat calon suami dan calon istri adalah sunnah, karena tidak mau penyesalan terjadi setelah berumahtangga. Anggota yang diperbolehkan untuk dilihat untuk seorang wanita ialah wajah dan kedua tangannya saja. Rasullullah SAW bersabda : "Apakah kamu telah melihatnya ? Jawabnya tidak (kata lelaki itu kepada Rasullullah). Pergilah untuk melihatnya supaya pernikahan kamu terjamin kekekalan". [dari Abu Hurairah ra diriwayatkan oleh Tarmizi dan Nasai]

Pernikahan memiliki manfaat :
  • Menyalurkan nafsu syahwat dengan cara halal dan suci
  • Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
  • Memelihara kesucian diri
  • Melaksanakan tuntutan syariat
  • Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara
  • Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
  • Mengeratkan tali silaturrahim
Dalam kesempatan ini saya ingin berbagi kisah pernikahan yang dialami oleh 3 teman saya : Vina, Fanny dan Fifa yang saat ini sedang mengalami badai dalam kehidupan rumah tangga mereka. Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat pelajaran bagi kita dalam membina dan mempertahankan rumah tangga kita yang insya Allah : Sakinah, Mawaddah dan Warrahmah.

---

Vina memiliki 2 orang anak dan sang suami baru terkena PHK. Vina memiliki jabatan yang lumayan tinggi di Perusahaan, sehingga hampir setiap hari Vina pulang sekitar jam 10-11 malam tiba di rumah dan sering diantar oleh teman Pria yang menurut Vina adalah teman kantornya. Pada awalnya suami memaklumi karena padatnya jalanan di Jakarta dan kesibukan istrinya di Kantor. Namun setelah 3 bulan berselang, bibit perpecahan rumah tangga pun mulai terlihat. Sang suami yang kesehariannya sebagai ‘Bapak’ Rumah Tangga mulai merasakan tidak nyaman dengan posisinya tersebut. Dirinya menjadi tempramen dan sering bertindak kasar dalam rumah tangga mereka. Vina yang juga merasa sudah berbuat lebih dalam rumah tangga mereka mulai menunjukkan ‘powernya’ selaksa di kantor. Percekcokan sering terjadi, yang mengakibatkan suami dan istri tersebut kembali kepada orang tua mereka masing2 dan 2 anak direkrut Vina untuk ikut dengannya.

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”. [Qs. an-Nisa : 34]

Pukulan itu hanya sebagai pengingat (sebagai kritik) bukan melukai dan hanya dilakukan jika sesuai dengan sifat istri tersebut dan larangan untuk memukul istri di kepala yang dapat menyebabkan sampai berdarah dan bahkan mematahkan tulang.

Mereka sepakat untuk saling instropeksi dengan cara berpisah rumah, namun mereka tetap menikmati hubungan suami istri hingga (tanpa disadari) telah memasuki tahun ke-2 tanpa adanya kejelasan mengenai menyatukan kembali rumah tangga mereka. 

Sang suami pun akhirnya memiliki pekerjaan sebagai Driver Perusahaan, namun dikarenakan jabatan Vina yang sudah cukup tinggi, pekerjaan sang suami tersebut justru membuat Vina merasa tidak nyaman. Vina sendiri mulai melirik Pria yang memiliki jabatan bergensi yang selama ini sebagai ‘pelabuhan’ curhatnya. Perceraian merupakan jalan keluar terbaik yang sering dilontarkan Vina daripada menyatu dengan sang suami. Sedangkan sang suami masih terus berusaha bertahan untuk membangun kembali rumah tangga yang di dalamnya terdapat anak2 mereka yang masih kecil dan masih membutuhkan perhatian dari kedua orang tua kandungnya.

Di dalam agama Islam, pada dasarnya seorang istri dilarang minta cerai (khulu’) dari suaminya kecuali jika didasari dengan alasan2 yang dibenarkan syariat Islam, yaitu :
  • Suami murtad (keluar dari agama Islam dan masuk ke agama lain)
  • Suami berbuat kekufuran atau kemusyrikan kepada Allah dengan berbagai macam bentuknya. Dan telah ditegakkan hujjah atau disampaikan nasehat kepadanya agar bertaubat darinya tapi tidak mendengar dan menerima
  • Suami melarang dan menghalangi istri untuk melaksanakan kewajiban2 agama, seperti kewajiban sholat 5 waktu, kewajiban zakat, memakai hijab syar’i yang menutupi auratnya, menuntut ilmu syar’i yang hukumnya fardhu ‘ain, dll
  • Suami memerintahkan dan memaksa istrinya untu berbuat dosa dan maksiat kepada Allah
  • Suami bersikap kasar dan keras, serta tidak sayang kepada istri dan memiliki akhlak yang buruk
  • Suami menolak dan berpaling dari agama Islam, tidak mau mempelajarinya dan tidak melaksanakan sesuai al-Qur'an dan Hadits
  • Suami tidak mampu memberikan nafkah wajib bagi istri, baik nafkah lahir maupun bathin. Atau suami tidak fertil, sehingga tidak bisa memberikan keturunan
  • Istri merasa benci dan sudah tidak nyaman hidup brsama suaminya, bukan karena agama dan akhlak suami yang baik, tapi karena khawatir tidak bisa memenuhi hak-haknya
Bila seorang suami tidak melakukan kewajibannya, atau istri sangat benci terhadap suami sehingga tidak mungkin lagi membangun rumah tangga bersamanya maka saat itu diperbolehkan untuk melakukan khulu’, yaitu membatalkan pernikahan, caranya : istri meminta kepada suami untuk membatalkan pernikahan mereka dan istri mengembalikan maharnya kepada suami. Tentunya hal ini dilakukan setelah memberikan nasehat kepadanya secara langsung maupun dengan minta bantuan orang lain yang dianggap mampu menasehatinya dan menyingkap kerancuan serta kesesatannya. Juga setelah mempertimbangkan antara sisi Maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan).

Hal tersebut pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW, sebagaimana terdapat dalam hadits berikut ini : Istri Tsabit bin Qois datang kepada Rasulullah SAW maka dia mengatakan : ‘Wahai Rasulullah Tsabit bin Qois, saya tidak mencelanya dalam hal akhlak dan agama akan tetapi saya tidak suka kekafiran setelah keislaman’. Maka Rasulullah SAW bersabda : ‘Apakah kamu mau mengembalikan ladangnya (yaitu maharnya)’. Maka ia menjawab: ‘Iya’. Maka Rasulullah SAW bersabda (kepada Tsabit) : ‘Terimalah ladang itu dan ceraikanlah’. [dari Ibnu Abbas ra diriwayatkan oleh Bukhari]

Kekafiran yang di maksud adalah akhlak kekafiran setelah masuk Islam. Dikarenakan ia sangat benci terhadap Tsabit dan khawatir berat akan melanggar aturan agama dalam hidup berumah tangga dengannya. Akan tetapi bila tidak ada alasan yang dibenarkan oleh syariat, lalu seorang istri minta diceraikan maka tidak boleh bahkan haram, seperti misalnya masalah-masalah yang insya Allah dapat diselesaikan.

Adapun minta cerai tanpa alasan syar’i maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Rasulullah SAW bersabda : “Wanita mana saja yang minta cerai (khulu’) dari suaminya tanpa alasan yang benar (syar’i), maka diharamkan baginya mencium bau harum Surga”. [dari Tsauban ra diriwayatkan oleh Ibnu Majah]

Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah SWT adalah thalaq (cerai). Thalaq (cerai) boleh dilakukan tidak lain adalah karena memang diperlukan. Tanpa adanya sebab itu thalaq adalah makruh karena ia berdampak bahaya yang tidak bisa ditutupi. Hal yang bisa dijadikan alasan bagi wanita untuk meminta thalaq adalah adanya pelanggaran hak-haknya yang mana membahayakan kehidupan jika tetap hidup bersama dengan suaminya.

---

Fanny memiliki 4 anak dengan keadaan suami yang sudah lebih dari 10 tahun tidak bekerja. Dominan Fanny dalam rumah tangga sangat terlihat sehingga seringkali terlihat sang suami tidak memiliki fungsi sebagai seorang Imam. Fanny sangat menikmati peranannya tersebut membuat sang suami seakan terpaksa harus mengikuti segala keinginannya. 

Seharusnya Fanny memperhatikan riwayat seorang perempuan yang datang memohon nasehat kepada Rasulullah SAW. Rasulullah SAW menanyakan apakah dia memiliki suami dan perempuan itu mengiyakan. Kemudian Rasulullah SAW menanyakan apakah dia melayani suaminya. Perempuan itu menjawab dia melakukan apa yang bisa dia lakukan. Kemudian Rasulullah SAW berkata pada perempuan tersebut : “Engkau sama dekatnya dengan Surga dan sama jauhnya dari Neraka sebagaimana dekatnya engkau dalam melayani suamimu” dan dalam riwayat lain “suamimu adalah Surgamu atau Nerakamu”. [HR. Bukhari dan Muslim]

Lihatlah hadits lainnya yang menerangkan pentingnya melayani suami :
  • “Jika aku boleh memerintahkan seseorang untuk menyembah yang lain, aku akan memerintahkan istri untuk menyembah suaminya”. [HR. Bukhari dan Muslim]
  • “Seorang perempuan tidak patuh pada suaminya dan dia tidak akan mampu tanpa suaminya”. [HR. Bukhari dan Muslim]
  • “Seorang perempuan yang menegakkan sholat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan dan mematuhi suaminya akan memasuki Surga melalui pintu mana saja dia suka”. [HR. Bukhari dan Muslim]
Sang suami sudah berusaha memenuhi kewajiban untuk menafkahkan keluarganya, namun ‘rezeki’ tak kunjung menghampiri, dengan kata lain, rumah tangga mereka selama ini telah dinafkahi oleh Fanny. 

Pada suatu saat sang suami diterima bekerja di salah satu usaha garmen milik seorang janda beranak 3. Masing2 dari mereka pun sharing pengalaman hidup berumah-tangga, sehingga kedekatan pun tidak terelakkan. Merasa nyaman dengan kehadiran Boss (janda) dalam hidupnya dan sang janda pun merasakan demikian, sang suami nekad melangsungkan pernikahan dengan istri ‘barunya’ tersebut tanpa izin dari istri maupun anak2nya. 

Berita tersebut tercium oleh Fanny setelah 1 tahun mereka (sang suami dan istri barunya) menikah. Fanny merasa harga dirinya dirobek2 oleh sang suami dan tidak terima dengan perlakukan sang suami yang (ibarat) menikam dirinya dari belakang. Sang suami tidak mau menceraikan Fanny karena mengingat anak2 mereka, tapi dilain pihak Fanny tidak bisa menerima kenyataan dirinya telah dimadu sang suami.

---

Fifa memiliki paras cantik memiliki 3 orang anak dengan suami yang sukses di bidang usaha kontraktor. Fifa bekerja di salah satu Perusahaan Asuransi terkemuka di Indonesia. Singkat cerita... usaha sang suami mengalami kebangkrutan karena salah perhitungan biaya dalam proyek yang dibangunnya. Fifa pun menjadi tulang punggung dalam keluarga mereka.

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”. [Qs. an-Nisa : 19]

Suatu ketika Fifa diantar oleh Budi (rekan kerja di kantor) dikarenakan hujan yang mengakibatkan banjir menggenangi hampir di seluruh kota Jakarta. Budi memang sering mengantar Fifa ke rumah dan sering membuat sang suami gusar melihat kedekatan mereka berdua. Sang suami seringkali mengingatkan Fifa untuk menjaga keharmonisan rumah tangga mereka, namun Fifa sering menampik ucapan sang suami dan menyampaikan bahwa dirinya dan Budi hanya sebatas rekan sekerja dan tidak pernah melakukan hal2 diluar kewajaran dari seorang istri.

Fifa seharusnya melindungi kehormatan suaminya dalam pernikahan mereka. Tindakannya bisa berakibat menguatnya atau runtuhnya pernikahan, karena prioritas utama seorang istri seharusnya mengasuh, mengasihi dan menyayangi anak-anak mengasihi dan menyayangi mereka.

Sifat cemburu dan curiga adalah sifat yang lemah. Seharusnya sang suami  menyayangi dan melindungi istrinya. Artinya, sang suami harus waspada untuk tidak membiarkan istrinya berperilaku di luar batas moral Islam. Firman Allah SWT : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. [Qs. at-Tahrim : 6]

Lihatlah bagaiman Ustman bin Affan menyayangi dan melindungi istri Beliau, Na’il. Pada waktu kejadian pembunuhan Khalifah Utsman bin Affan, Khalifah meminta istrinya, Na’il untuk menutup rambutnya dengan berkata “melihat kematian lebih mudah bagi beliau daripada melihat rambut istri beliau (tersingkap di depan orang banyak) dan kesuciannya ternodai.” Mendengar ucapan beliau, Na’il segera menutup rambutnya dan menemani suaminya sampai Beliau wafat.

5 tahun berselang... Fifa berhenti dari perusahaan Asuransi dikarenakan target yang harus dicapainya tidak terpenuhi lebih dari 2 tahun. Sang suami masih belum terlihat memiliki pekerjaan jelas, tetapi memiliki kegiatan yang tidak jelas dan sangat padat, membuat sang suami jarang pulang ke rumah. Entah uang darimana, setiap pulang ke rumah, sang suami selalu memberikan nafkah untuk keluarganya. Fifa bingung dengan kegiatan suaminya tersebut dan jika ditanyakan sang suami menjadi naik pitam.

Rasa penasaran Fifa pun terjawab sudah... air mata dan sakit hati berbaur dalam dirinya ketika membaca sms dari seorang wanita yang sudah biasa dilayani oleh sang suami tercinta. Sang suami ternyata berprofesi sebagai seorang Gigolo. Pertengkaran dalam rumah tangga pun tidak terelakkan. 

3 jam lebih ‘urat makian’ pun mulai mereda, dengan air mata yang masih bercucuran Fifa menanyakan penyebab sang suami memilih profesi tersebut. Sang suami pun menuturkan bahwa kedekatan Fifa dan Budi yang menyebabkan dirinya berbuat demikian dan pekerjaan yang dilakukan sang suami merupaka suatu hal yang tidak sengaja.

Pada waktu itu, sang suami saat bingung dengan keadaan dirinya dan dia duduk di salah satu daerah di kota Jakarta. Dalam kesendirian tersebut, tiba2 seorang wanita cantik menghampirinya untuk meminta kesediaan sang suami melayani kebutuhan bathin wanita tersebut yang telah memiliki suami, namun sering kesepian karena sering ditinggal suaminya bekerja di luar negeri. Wanita yang kesepian ini sangat menginginkan ‘kehangatan’ dan tempat itulah sering kunjungi oleh wanita tersebut dan sangat kebetulan bertemu sang suami yang sangat mendambakan memiliki uang.

Pada awalnya sang suami hanya mencoba2, namun melihat ladang bisnis yang menggiurkan dengan hanya bermodalkan ‘senjatanya’ ini, sang suami pun serius menggeluti Profesinya. Dari sanalah sang suami menafkahkan keluarga mereka sehari2. 

Sang suami yang seharusnya melindungi, memelihara dan menafkahkan keluarganya dengan uang yang halal, justru sangat mengabaikan peringatan Allah SWT : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. [Qs. at-Tahrim : 6]

---

Dari ketiga kisah teman tersebut, saya menarik kesimpulan bahwa pondasi Iman dalam rumah tangga sangatlah dibutuhkan. Hak dan kewajiban masing2 suami istri harus benar2 di aplikasikan dalam rumah tangga, sehingga seorang suami harus menjadi pemimpin yang menampakkan kebijakan dan kemampuannya untuk mengatur biduk rumah tangga.

Kebebasan bergaul sangat berkembang dan sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging dalam sebagian kaum muslimin. Hal ini merupakan musibah besar dan berimplikasi sangat buruk bagi tatanan keluarga dan masyarakat. Karena itulah Islam memberikan batasan pergaulan antara lawan jenis, sehingga kemungkinan muncul perselingkuhan, pacaran dengan cinta monyet serta perzinahan dapat dicegah sejak awal. Ditambah lagi dengan hukuman keras bagi pezina baik yang belum pernah menikah maupun yang pernah menikah. Sayang negara kita bukan merupakan negara Islam sehingga hal tersebut tidak dapat diterapkan dalam kehidupan kita.

Rasulullah SAW pernah bersabda : "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu : harta, keturunan, kecantikan dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia". [dari Abu Hurairah ra / Muttafaq Alaihi] 

Rasulullah SAW juga bersabda : “Tidak ada yang lebih baik di dunia ini bagi seorang muslim setelah menyembah Allah, selain mendapatkan istri yang shaleha, cantik apabila dipandang, patuh apabila diperintah, memenuhi sumpah pernikahan, menjaga dirinya dan kekayaan suami di saat suami pergi, mengasuh anak-anaknya, tidak membiarkan orang lain masuk ke rumah tanpa ijin suami dan tidak menolak apabila suami memanggil ke tempat tidur”. [HR. Bukhari dan Muslim]

Comments